Menilai gaya kepemimpinan di Desa Jagalempeni Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa diharapkan mampu untuk mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa. Pemerintahan desa dijalankan oleh kepala desa dan badan permusyawaratan desa. Adapun tugas dan fungsi pemerintahan desa kepada masyarakat adalah menampung dan menyalurkan apirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Hal inilah yang ditunjukkan dalam kepemimpinan di Desa Jagalempeni yang merupakan salah satu kelurahan di Kecamatan Wanasari. Sistem kepemimpinan yang diterapkan oleh kepala desa Jagalempeni merupakan sistem kepemimpinan yang demokratis dan mencintai rakyat dan bawahannya. Hal ini terlihat dari bagaimana proses pendekatan yang digunakan dalam memberikan instruksi atau perintah kepada bawahan ataupun kepada rakyatnya yakni melalui pendekatan kultural
Postingan
Menampilkan postingan dari Desember, 2019