Menilai
gaya kepemimpinan di Desa Jagalempeni
Undang-undang nomor
6 tahun 2014
tentang desa diharapkan
mampu untuk mengakomodir
kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa. Pemerintahan desa dijalankan oleh
kepala desa dan badan permusyawaratan desa. Adapun tugas dan fungsi
pemerintahan desa kepada masyarakat adalah menampung dan menyalurkan apirasi
masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Hal inilah
yang ditunjukkan dalam
kepemimpinan di Desa
Jagalempeni yang merupakan salah satu
kelurahan di Kecamatan
Wanasari. Sistem kepemimpinan yang diterapkan oleh
kepala desa Jagalempeni merupakan
sistem kepemimpinan yang demokratis dan
mencintai rakyat dan
bawahannya. Hal ini
terlihat dari bagaimana
proses pendekatan yang digunakan
dalam memberikan instruksi
atau perintah kepada
bawahan ataupun kepada rakyatnya yakni melalui pendekatan kultural yang
menanamkan kesadaran pada masyarakat dalam menjalankan kewajibannya.
Namun sangat disayangka
di balik semua itu, masyarakat Desa Jagalempeni masih banyak yang belum melek
internet, terbukti dengan tampilan website yang masih ala kadarnya atau biasa
saja, Senin(16/12/2019).
Komentar
Posting Komentar