Menilai gaya kepemimpinan di Desa Jagalempeni


Undang-undang  nomor  6  tahun  2014  tentang  desa  diharapkan  mampu  untuk mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa. Pemerintahan desa dijalankan oleh kepala desa dan badan permusyawaratan desa. Adapun tugas dan fungsi pemerintahan desa kepada masyarakat adalah menampung dan menyalurkan apirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Hal  inilah  yang  ditunjukkan  dalam  kepemimpinan  di  Desa  Jagalempeni  yang merupakan   salah satu   kelurahan   di   Kecamatan   Wanasari.   Sistem   kepemimpinan   yang diterapkan   oleh   kepala   desa Jagalempeni  merupakan   sistem   kepemimpinan   yang demokratis  dan  mencintai  rakyat  dan  bawahannya.  Hal  ini  terlihat  dari  bagaimana  proses pendekatan  yang  digunakan  dalam  memberikan  instruksi  atau  perintah  kepada  bawahan ataupun kepada rakyatnya yakni melalui pendekatan kultural yang menanamkan kesadaran pada masyarakat dalam menjalankan kewajibannya.
   Namun sangat disayangka di balik semua itu, masyarakat Desa Jagalempeni masih banyak yang belum melek internet, terbukti dengan tampilan website yang masih ala kadarnya atau biasa saja, Senin(16/12/2019).

Komentar

Postingan populer dari blog ini